Kajian Islam
Bolehkah Patungan Kurban Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sebentar lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki Hari Raya Idul Adha.
Pada momen ini, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Dalam menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan dan panduan yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan agama.
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka di Indonesia yang juga merupakan pengasuh LPD Al Bahjah memberikan pandangan terkait hukum patungan kurban.
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum patungan kurban menurut pandangan Buya Yahya berdasarkan syarat kurban dan contoh kasusnya:
Syarat Kurban:
Dalam Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam menjalankan ibadah kurban.
Diantaranya adalah untuk hewan kambing, kurban berlaku untuk satu orang, sedangkan untuk hewan sapi, kurban berlaku untuk tujuh orang.
Patungan Kurban dalam Konteks Sekolah:
Dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan sekolah, terdapat istilah patungan kurban di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha.
Namun, menurut Buya Yahya, dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai kurban secara sah.
Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan kurban.
Jika ingin disebut sebagai kurban, ada langkah khusus yang perlu diikuti.
Pendekatan Patungan Kurban:
Untuk memastikan bahwa patungan kurban dianggap sah sebagai ibadah kurban, langkah berikut dapat diambil.
Misalkan dalam contoh di sekolah, para murid dalam satu kelas melakukan patungan untuk membeli seekor kambing.
Untuk menjadikannya kurban, kambing tersebut harus dihadiahkan kepada salah satu orang di antara mereka, yang kemudian menjadi orang yang berkurban.
Dengan cara ini, satu orang tersebut dianggap sah sebagai pengurban meskipun hewan kurban diperoleh melalui patungan.
Sementara itu, orang-orang lainnya akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah kurban.
Khusus untuk hewan sapi, yang berlaku kurban untuk tujuh orang, jika ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, maka hal tersebut dianggap sah sebagai ibadah kurban untuk 7 orang.
Namun, jika jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, maka tujuh orang harus dipilih sebagai pengurban.
Pentingnya Pemahaman yang Benar:
Dikutip dari laman Al Bahjah, pandangan Buya Yahya mengenai hukum patungan kurban menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait pelaksanaan ibadah kurban.
Patungan kurban, meskipun memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tidak boleh dijadikan pengganti ibadah kurban secara individual, namun juga tidak perlu dilarang, hanya saja akan lebih baik jika diberikan pemahaman yang lebih baik, sehingga selain mendapatkan pahala dari menyenangkan orang lain dengan menyembelih kambing ataupun sapi untuk dibagikan, setidaknya dari semua orang yang terlibat patungan, ada 1 orang untuk kurban kambing dan ada 7 orang untuk kurban sapi yang mendapatkan pahala melaksanakan kurban.
Selain itu semua yang terlibat juga mendapatkan pahala dari membantu orang lain dalam berkurban.
Dengan memahami hukum patungan kurban menurut Buya Yahya, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan agama.
Pemahaman yang tepat tentang hukum patungan kurban akan membantu umat Muslim dalam menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan agama.
Patungan kurban dapat menjadi wujud kepedulian sosial dan membantu sesama dalam menjalankan ibadah kurban.
Meskipun tidak dianggap sebagai kurban secara sah untuk semua yang terlibat patungan (hanya sah untuk 1 orang jika kurban kambing dan hanya sah untuk 7 orang jika kurban sapi), semua orang yang terlibat dalam patungan tersebut tetap akan mendapatkan pahala karena menyenangkan orang lain dan memberikan bantuan dalam ibadah kurban.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.