Berita Aceh Utara

Setelah Rudapaksa, Pemuda di Aceh Utara Sebarkan Foto Pacar Tanpa Busana di Medsos karena Diputusin

Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tersangka yang rudapaksa anak di bawah umur baru-baru ini. 

Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram milik korban yang dikuasai AR.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menangani kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pacarnya berinisial AR (20).

Kasus rudapaksa di Aceh Utara ini terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial stori akun Instagram milik korban yang dikuasai AR.

Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Penyidik yang menangani kasus ini juga telah menangkap terduga pelaku yakni AR berusia 20 tahun pada 30 Mei 2024 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

AR diringkus polisi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dan hingga kini masih ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: VIDEO Israel Diharuskan Hentikan Serangan ke Rafah, Fokus Hadapi Hizbullah di Utara

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban.

Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi, menambahkan sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.

Kemudian menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023, ketika itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” ungkap Bripka T Arie.

Baca juga: Rentetan Rudal Ditembakkan dari Lebanon Hantam Israel Utara, Sirene Peringatan Dibunyikan

Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku malah menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasainya.

Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak, karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.

Tersangka juga dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” pungkas Bripka T Andi. (*)

Baca juga: Sosok Abdul Pasren, Pak RT Saksi Kasus Vina, Cuma Selamatkan Anak Sendiri hingga Diusir Warga

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved