Berita Aceh Utara
Rudapaksa Pacar Bawah Umur, Sebar Fotonya Tanpa Busana, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kemudian menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023, ketika itu korban masih berusia 14 tahun.
“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan, selain itu juga memaksa memfoto korban tanpa busana,” ungkap Bripka T Arie.
Sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran, pelaku malah menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasainya.
Ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, mengadukan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Setelah menangkap tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, dan pakaian tersangka dan handphone tersangka,” kata Kanit PPA. (*)
Baca juga: VIDEO Perlawanan Irak Targetkan Pangkalan Udara Ramat David IDF, Tegaskan Komitmen Serang Israel
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
HIMAPSI Unimal Gelar Pelatihan SPSS Kepada Puluhan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.