Kupi Beungoh
Kisah Sumur Tua si Pendongkrak Ekonomi
BPMA lahir tidak lepas dari Perdamaian Aceh, maka sudah sepantasnya fenomena sumur tua ini mendapatkan perhatian penuh dari BPMA.
Cadangan minyak yang masih ada pada sumur tua tersebut tentu akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Aceh jika terkelola dengan baik.
Oleh: Denny Satria*)
Minyak dan gas (migas) merupakan topik panas yang menarik untuk diulas.
Banyak hal yang terjadi akibat migas, terlebih menyangkut migas di Aceh.
Beragam respon pun muncul, baik dari pengamat maupun penulis, mengenai pengelolaan migas di provinsi paling ujung Sumatra ini.
Ada yang mengapresiasi, namun tidak sedikit pula yang mengkritik.
Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan sumber daya mineral terbanyak di Indonesia setelah Kalimantan dan Riau.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya lebih dari 700 sumur minyak tua peninggalan Belanda di sepanjang Pantai Timur Aceh mulai dari Pidie hingga ke Tamiang.
Sayangnya, sumur-sumur tersebut kini dalam kondisi terbengkalai, padahal masih ada yang memiliki cadangan minyak (Pusat Data dan Informasi, 2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur tua merupakan sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah diproduksikan, terletak di lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerjasama, dan tidak dioperasikan lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Produksi minyak bumi pada sumur tua dilakukan dengan cara mengambil dan menaikkan minyak bumi dari sumur tua tersebut sampai ketitik penyerahan yang disepakati oleh pihak-pihak tertentu.
Penemuan ratusan sumur tua di Aceh pun menjadi bukti kayanya sumber daya migas di Tanah Rencong serta ekplorasinya yang giat di masa lampau.
Cadangan minyak yang masih ada pada sumur tua tersebut tentu akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Aceh jika terkelola dengan baik.
Tanpa adanya perhatian yang diberikan terhadap sumur-sumur tua ini, maka tidak mustahil timbul dampak berbahaya akibat penyalahgunaannya.
Dampak Pengeboran Sumur Tua Ilegal di Aceh
Keberadaan ratusan sumur tua di Aceh yang tidak terkelola secara legal pun memicu aktivitas pengeboran minyak tradisional oleh masyarakat awam yang tinggal di sekitar sumur tersebut. Pengeboran tradisional ini dilakukan dengan cara mengebor sumur memakai alat bor sederhana, sering kali tanpa disertai safety procedure (Raihanah, 2019: 46). Hal ini tentunya meresahkan karena dapat mendatangkan berbagai macam petaka, seperti ledakan, terbakarnya sumur, matinya vegetasi, terciptanya limbah, serta tercemarnya udara di sekitar lokasi yang dapat berakibat pada kematian. Untuk menghindari bencana tersebut, pemerintah daerah pun mengambil berbagai tindakan, diantaranya dengan cara menutup sumur seperti yang terjadi di Kuala Simpang, Aceh Tamiang (The Aceh Post, 23 September 2021).
Meskipun tindakan penutupan sumur tua ini bertujuan sebagai tindakan preventif, tentu saja memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada migas dari sumur tua tersebut sebagai sumber pendapatan. Penutupan sumur kemudian mengakibatkan banyak warga beralih profesi, mengganggur, dan bahkan melakukan tindak kriminal demi bisa terus menghidupi diri dan keluarga, sebagaimana yang diungkapkan oleh Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky (Aceh Tribunnews, 26 September 2018). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penutupan sumur tua bukanlah solusi terbaik karena menimbulkan masalah sosial yang jauh lebih pelik.
Baca juga: Viral Air Sumur Tua di Wonogiri Meluap, Air Mengalir Bak Irigasi
Baca juga: Problematika Sumur Minyak Rakyat di Aceh
Solusi Pengelolaan Sumur Tua Legal oleh Masyarakat
Agar sumur tua dapat dikelola oleh masyarakat secara aman dan tidak melanggar hukum, maka perlu hadirnya solusi yang fair.
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) selaku badan resmi negara di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) haruslah turun tangan dalam menangani masalah ini karena sesuai fungsinya, BPMA bertugas melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi pengelolaan migas di darat dan laut Aceh agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh (www.bpma.go.id, 2019).
BPMA lahir tidak lepas dari Perdamaian Aceh dengan Nota Kesepahaman Helsinki untuk mengelola migas di Aceh, maka sudah sepantasnya fenomena sumur tua ini mendapatkan perhatian penuh dari BPMA.
Ada beberapa solusi yang saya tawarkan untuk memecahkan masalah ini.
Pertama, BPMA harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai dampak-dampak negatif dari pengeksplorasian sumur tua secara tradisional, di antaranya adalah semburan migas yang dapat menimbulkan korban jiwa dan membahayakan lingkungan, seperti yang terjadi pada April 2018 di Aceh Timur (Bisnis.com, 31 Juli2019).
Kedua, BPMA dapat bersinergi dengan Pemerintah Aceh, Perusahaan Migas Daerah, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melegalkan pengeboran oleh masyarakat, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Ketiga, BPMA juga dapat mengarahkan masyarakat untuk menjalin kerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Gampong agar pengelolaan sumur menjadi sah dan bertanggung jawab.
Ketiga, BPMA hadir secara proaktif untuk memberikan pelatihan kepada warga mengenai pemanfaatan potensi migas dari sumur tua sesuai Standard Operational System (SOP) dan safety procedure sehingga tidak akan membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Kelima, meskipun telah memberikan edukasi dan pelatihan, BPMA beserta Pemda dan perusahaan migas setempat juga tetap harus melakukan supervise untuk memastikan aktifitas berjalan dengan aman.
Jika solusi-solusi di atas diterapkan, maka tidak mustahil perekonomian masyarakat yang lesu akhir-akhir ini dapat dihidupkan kembali.
Ketika perekonomian masyarakat kembali bergairah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Nasional pun dapat meningkat sehingga ikut berkontribusi dalam memulihkan perekonomian nasional.
*) PENULIS adalah Humas Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
| Sebelum Kampus Sempat Bicara! |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 13, Keberlanjutan Perdamaian dan Membuka Ruang Peradaban Dunia |
|
|---|
| Perang dan Damai - Bagian 12, Perpanjangan Gencatan Senjata, Persiapan Perdamaian |
|
|---|
| Saatnya Wakaf Harus Naik Kelas, Dari Aset Diam Menjadi Kekuatan Umat |
|
|---|
| PR untuk Rektor di Aceh: Alumni Universitas Menganggur Makin Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Denny-Satria-USM.jpg)