Maling di Medan Ditangkap Polisi, Pelaku Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri

Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Pelabuhan Belawan
Raju (39) ditangkap karena menganiaya seorang warga, Mei Hoa (53), saat ketahuan mau mencuri di Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus polisi.

Polisi menangkap Raju (39) karena diduga menganiaya Mei Hoa (53) warga Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penganiayaan terjadi setelah Raju ketahuan mencuri di rumah Mei Hoa.

Pelaku menganiaya dan menjambak korban hingga terjatuh.

Korban berusaha melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil melarikan diri.

Kini pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).

Kala itu, ia masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.

"Setelah itu dia masuk ke salah satu kamar korban (Mei). 

Rupanya saat itu korban berada di rumah bersama seorang kawannya," kata Janton dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

"Jadi korban mau membuka pintu kamar yang berada di sebelah kamar tidurnya. 

Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu. 

Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” sambungnya.

Tak lama, korban langsung memanggil kawannya untuk membantu memeriksa siapa yang ada di dalam kamarnya.

Sewaktu keduanya masuk, ternyata tersangka langsung membuka pintu dan menyerang.

Baca juga: Tiga Rumah di Kecamatan Indrajaya Dibobol Maling, Satu Sepmor Ikut Digondol Pelaku

"Pelaku menjambak korban hingga terjatuh. Kaki korban dipijak. 

Korban sempat melawan dan mengenali pelaku

Saat pelaku mau memukul korban lagi, kawan korban langsung mengambil alat untuk melawan. Akhirnya, pelaku melarikan diri," ucap Janton.

Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi melakukan proses penyelidikan sehingga mendapati keberadaan pelaku di sekitar Desa Helvetia.

Pelaku ditangkap pada Minggu (16/6/2024).

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menganiaya dan mau mengambil barang-barang korban.

Raju mengaku hendak melakukan pencurian di rumah korban.

Namun karena ketahuan, ia melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil barang-barang milik korban

Tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.

Saat ini, tersangka Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Saat ini, Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," tutupnya.

Baca juga: Deretan Aplikasi Penjernih Foto Terbaik 2024

Baca juga: dr Zaidul Akbar Anjurkan Minum Ini, Darah Tinggi Hipertensi Tak Naik Usai Makan Daging Idul Adha

Baca juga: Lebaran Idul Adha Kali Ini, Alyssa Soebandono Sebut Seperti Mengulang Memori Dulu: Seru Sih

 

 

 

Baca juga: Daftar 9 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya

Baca juga: VIDEO - AS Beri Reaksi Sikapi PM Israel Bubarkan Kabinet Perang, Singgung Bantuan Kemanusian

Baca juga: Besok Ada Acara Seumeuleung Raja di Lamno Aceh Jaya, yang Mau Pergi, Ini Lokasi dan Agendanya

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved