Maling di Medan Ditangkap Polisi, Pelaku Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).
SERAMBINEWS.COM - Seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus polisi.
Polisi menangkap Raju (39) karena diduga menganiaya Mei Hoa (53) warga Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penganiayaan terjadi setelah Raju ketahuan mencuri di rumah Mei Hoa.
Pelaku menganiaya dan menjambak korban hingga terjatuh.
Korban berusaha melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil melarikan diri.
Kini pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).
Kala itu, ia masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.
"Setelah itu dia masuk ke salah satu kamar korban (Mei).
Rupanya saat itu korban berada di rumah bersama seorang kawannya," kata Janton dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).
"Jadi korban mau membuka pintu kamar yang berada di sebelah kamar tidurnya.
Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu.
Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” sambungnya.
Tak lama, korban langsung memanggil kawannya untuk membantu memeriksa siapa yang ada di dalam kamarnya.
Sewaktu keduanya masuk, ternyata tersangka langsung membuka pintu dan menyerang.
Baca juga: Tiga Rumah di Kecamatan Indrajaya Dibobol Maling, Satu Sepmor Ikut Digondol Pelaku
"Pelaku menjambak korban hingga terjatuh. Kaki korban dipijak.
Korban sempat melawan dan mengenali pelaku.
Saat pelaku mau memukul korban lagi, kawan korban langsung mengambil alat untuk melawan. Akhirnya, pelaku melarikan diri," ucap Janton.
Berangkat dari kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Polisi melakukan proses penyelidikan sehingga mendapati keberadaan pelaku di sekitar Desa Helvetia.
Pelaku ditangkap pada Minggu (16/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya, menganiaya dan mau mengambil barang-barang korban.
Raju mengaku hendak melakukan pencurian di rumah korban.
Namun karena ketahuan, ia melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil barang-barang milik korban.
Tersangka diketahui masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.
Saat ini, tersangka Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Saat ini, Raju sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," tutupnya.
Baca juga: Deretan Aplikasi Penjernih Foto Terbaik 2024
Baca juga: dr Zaidul Akbar Anjurkan Minum Ini, Darah Tinggi Hipertensi Tak Naik Usai Makan Daging Idul Adha
Baca juga: Lebaran Idul Adha Kali Ini, Alyssa Soebandono Sebut Seperti Mengulang Memori Dulu: Seru Sih
Baca juga: Daftar 9 Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Baca juga: VIDEO - AS Beri Reaksi Sikapi PM Israel Bubarkan Kabinet Perang, Singgung Bantuan Kemanusian
Baca juga: Besok Ada Acara Seumeuleung Raja di Lamno Aceh Jaya, yang Mau Pergi, Ini Lokasi dan Agendanya
Sudah tayang di Kompas.com
Alasan Prabowo Naikkan Pangkat untuk Polisi yang Terluka saat Demo: Sudah Membela Rakyat |
![]() |
---|
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.