Bagaimana Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris? Buya Yahya Tegaskan Hal Ini

Bilamana orang tua sudah ditidak lagi menghendaki anaknya menjadi ahli waris, apakah nasab anak tersebut dapat dibatalkan?

Editor: Amirullah
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Apakah dalam ajaran agama Islam, ahli waris dapat dihapuskan sesuai keinginan orang tua?

Bilamana orang tua sudah ditidak lagi menghendaki anaknya menjadi ahli waris, apakah nasab anak tersebut dapat dibatalkan?

Seorang anak ingin dicoret oleh orang tuanya dari kartu keluarga atau KK oleh karena masalah berat dan sudah tidak dianggap anak lagi

Dengan tujuan agar anak tersebut tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tua karena. sudah bukan anak kandung lagi

Sedangkan dalam ajaran Islam, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.

Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan

Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.

Lalu bagaimana jika anak dicoret dari KK dan sudah tidak dianggap bagian dari keluarga, apakah dia tetap ahli waris?

Dalam sebuah kajian Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang ini saat ada jemaah yang menanyakan.

"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakui anaknya, karena anaknya tersebut telah melakukan kesalahan besar.

Bahkan ibu tersebut menghilangkan nama anak dari KK, dan menghilangkannya dari surat hak waris di notaris.

Apakah hal tersebut telah membatalkan hukum waris secara Islam?" tanya jemaah.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab dengan bijaksana.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membatalkan waris dari sebuah pertalian keluarga.

"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.

Akan tetapi Buya menjelaskan bahwa ada yang penyebab saling tidak mewarisi, yakni ada dua hal.

Pertama beda agama dan kedua pembunuhan.

"Anak bunuh bapaknya, tidak akan mewarisi. Karena kalau diijinkan mewarisi nanti semuanya membunuh biar cepat dapat bagian.

Jadi tidak ada pembatalan nasab,

Jadi biarpun dibatalkan tidak ada, tidak ada pembatalan nasab biarpun di akta tidak akan batal secara hakikat.

Dan tidak boleh membatalkan nasab, tidak sah dan hukumnya haram membatalkan." ujar Buya Yahya.

Bahkan menurut penjelasan Buya Yahya, tidak boleh membatalkan nasab, hukumnya haram.

"Membatalkan nasab yang benar, anaknya dihapus atau menisbatkan atau merubah nasab adopsi semuanya dosa tidak boleh." tegas Buya Yahya.

"Jadi ini sudah ada nasab, bapaknya lalu kita pindahkan ke orang lain, kita ambil anak di aku nasabnya, itu tidak boleh." ujar Buya Yahya.

Sebab hal ini ada kaitannya dengan hukum kedepannya, mulai dari pernikahan hingga hukum waris.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab

Baca juga: Masyarakat Sekitar Terancam Abrasi Sungai Arakundo di Aceh Timur Semakin Parah

Baca juga: Bangun Tidur, Pria Syok Kelaminnya Berubah Jadi Perempuan, Ternyata Dioperasi Teman Diam-diam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved