Berita Aceh Barat
Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh
Kasus hukum _ Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh pada jumat 21 Juni 2024
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pj Bupati Aceh Barat memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Jumat (21/6/2024) yang dilayangkan oleh PT Gading Bhakti atas Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Gugatan yang melewati proses persidangan sejak bulan Februari 2024 di PTUN Banda Aceh, terkait Gugatan atas Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Pj Bupati Aceh Barat dalam register Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA, Majelis hakim PTUN Banda Aceh menyatakan Gugatan PT Gading Bhakti tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat melalui sidang elektronik (e-court) oleh Majelis Hakim Edi Septa Surhaza, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Rizki Ananda, S.H., M.H. dan Adillah Rahman, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota pada 21 Juni 2024.
“Benar, putusan PTUN terkait gugatan atas surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam HGU yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Pj Bupati Aceh Barat telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang menangkan oleh Pj Bupati Aceh Barat,” kata Kuasa Hukum Pj Bupati Aceh Barat Said Atah SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (22/6/2024), dari Kantor Advokat SATA Lawyers.
Disebutkan, bahwa dengan putusan dimenangkan oleh pihaknya (Pj Bupati Aceh Barat), dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi (Keberatan) dari tim kuasa hukum Pj Bupati Aceh Barat dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang telah memenangkan Pj Bupati Aceh Barat, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan dan rasa keadilan,” ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar Bekali Mahasiswa KKN USK
Ia menambahkan, bahwa hal tersebut telah menunjukkan kebijakan Pj Bupati Aceh Barat, dengan mengeluarkan surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Hal tersebut juga untuk kepentingan masyarakat luas agar kemudian adanya tanah yang selama ini tidak dimanfaatkan atau dipergunakan secara maksimal oleh perusahaan perkebunan untuk diproses lebih lanjut sebagai tanah terlantar berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dikatakan Said Atah, sepengetahuan pihaknya untuk proses penetapan tanah terlantar dalam HGU pasca putusan ini akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.