Berita Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh

Kasus hukum _ Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh pada jumat 21 Juni 2024

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
for serambinews
Kuasa Hukum Pj Bupati Aceh Barat, Said Atah. 

 

“Apalagi surat permohonan rekomendasi dari Pj Bupati Aceh Barat tersebut telah di balas oleh Kementerian ATR/BPN dengan menyampaikan agar pelaksanaannya dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, karena secara aturan proses lebih lanjut untuk penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan BPN,” jelasnya.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Judi Slot  

Sebagaimana diketahui sebelumnya PT Gading Bhakti merasa keberatan atas adanya surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, yang lokasi tanah tersebut berada di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

 

Kemudian PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh terhadap Pj Bupati Aceh Barat dalam register perkara nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 25 Januari 2024, untuk membatalkan surat permohonan rekomendasi tersebut, namun dalam proses persidangan di PTUN Banda Aceh Pj. Bupati Aceh Barat melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan bantahan atas gugatan PT Gading Bhakti.(sb)

 

 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved