Berita Aceh Barat
Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh
Kasus hukum _ Pj Bupati Aceh Barat Menang Gugatan di PTUN Banda Aceh pada jumat 21 Juni 2024
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
“Apalagi surat permohonan rekomendasi dari Pj Bupati Aceh Barat tersebut telah di balas oleh Kementerian ATR/BPN dengan menyampaikan agar pelaksanaannya dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, karena secara aturan proses lebih lanjut untuk penetapan tanah terlantar merupakan kewenangan BPN,” jelasnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Terduga Pelaku Judi Slot
Sebagaimana diketahui sebelumnya PT Gading Bhakti merasa keberatan atas adanya surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, yang lokasi tanah tersebut berada di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh terhadap Pj Bupati Aceh Barat dalam register perkara nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 25 Januari 2024, untuk membatalkan surat permohonan rekomendasi tersebut, namun dalam proses persidangan di PTUN Banda Aceh Pj. Bupati Aceh Barat melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan bantahan atas gugatan PT Gading Bhakti.(sb)
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.