Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Dalam Sehari Satreskrim Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Pelaku Judi Online

Ketiga terduga pelaku judi online yang diamanakan tersebut di antaranya berinisial, MA (36), warga Gampong Keutapang Dua,

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Polres Aceh Timur
Pemain judi online ditangkap Polres Aceh Timur, Minggu (23/6/2024). 

Ketiga terduga pelaku judi online yang diamanakan tersebut di antaranya berinisial, MA (36), warga Gampong Keutapang Dua,

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam waktu sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur. 

Penangkapan dilakukan pada sejumlah warung kopi yang dijadikan tempat aktivitas pada Jumat (21/6/2024). 

Ketiga terduga pelaku judi online yang diamanakan tersebut di antaranya berinisial, MA (36), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur.

Lalu,  MU (34) warga Gampong Karanganyar, Kecamatan Langsa Kota dan AM (24) warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangkap 10 Pemain Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk 12 Kali

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat,  menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

"Jenis judi online yang dimainkan oleh para pelaku adalah judi slot.

Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," kata Adi pada Minggu (23/6) 2024).

Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki berbagai profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa.

Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik.

Para pelaku kini ditahan di Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas Adi.

Mantan Spripim Polda Aceh ini menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved