Kajian Islam
Kapan Waktu Tepat Membaca Al Fatihah, Bareng Imam atau Setelah Amin? Ini Penjelasan UAS
dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kapan waktu tepat makmum baca Al Fatihah saat shalat berjamaah?
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Diketahui, Surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun shalat.
Karena termasuk rukun shalat, maka membaca surah Al Fatihah hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Jika ditinggalkan secara sengaja, sebagian ulama berpendapat, shalat yang dilakukan itu tidak dianggap alias tidak sah.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.
Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.
Baca juga: Apakah Makmum Masih Wajib Baca Al-Fatihah setelah Imam Membacanya? Begini Penjelasan UAS
Lalu pada rakaat selanjutnya dibaca usai bangkit setelah sujud.
Sementara ketika menunaikan shalat secara berjamaah, pada waktu-waktu shalat tertentu imam akan membaca Al Fatihah secara keras atau jahr.
Disamping itu, diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.
Lalu, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca surah Al Fatihah?
Apakah serentak dengan imam atau setelah imam selesai membacanya?
Mengenai soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat melakukan shalat secara berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad.
Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.
Langsung saja, simak pembahasan Ustadz Abdul Somad dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Kapan makmum mulai baca Al Fatihah?
Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Nita Agustari, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.
Baca juga: Makmum Diwajibkan Baca Al-Fatihah setelah Imam Membacanya, Ini Penjelasan dari UAS
"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.
Berikut video penjelasan Ustadz Abdul Somad soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat shalat berjamaah.
Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.
Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.
"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.
"Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah," lanjutnya.
Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam.
Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.
"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"
"Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi," tambah Ustad Abdul Somad.
UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.
Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.
Yaitu membaca Al Fatihah setelah im am selesai membacanya.
"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.
Baca juga: Saat Shalat Berjamaah, Kapan Waktunya Makmum Baca Al Fatihah? Ini Penjelasan UAS
Hukum makmum baca Al Fatihah
Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.
Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.
"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.
Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.
"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.
Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.
Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.
"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.
Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.
Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.
Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.
Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.
Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.
"Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,"
"Mazhab Syafi'i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir," pungkasnya.
Baca juga: Imam Telah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Kembali? UAS Beri Penjelasan
Bacaan lengkap surah Al Fatihah dan tafsirnya
Al-Fatihah adalah surat pertama dalam Al-Quran.
Surat Al-Fatihah disebut juga sebagai Ummul Qur'an (Induk Alquran) dan Ummul Kitab (Induk Kitabullah).
Hal ini karena Al-Fatihah mengandung dasar dari seluruh perincian Al-Quran serta menjadi pembuka Al-Quran itu sendiri.
Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadis Abu Hurairah RA sebagai berikut.
الحمدُ للَّهِ ربِّ العالمينَ أمُّ القرآنِ، وأمُّ الْكتابِ، والسَّبعُ المثاني
Artinya: "(Surah) Alhamdulillahi Rabbil 'alamin (yaitu Al-Fatihah) adalah Ummul Qur'an dan Ummul Kitab serta As-Sab'ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang)." (HR. Abu Dawud, Sahih)
Surah Al Fatihah tergolong surah makiyah karena diturunkan di Kota Makkah.
Surah pertama dalam Al Quran ini terdiri dari tujuh ayat.
Berikut bacaan lengkap surah Al-Fatihah dalam tulisan Arab, Latin, dan Artinya.
Al-Fatihah (Makkiyah · 7)
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ١
bismillâhir-raḫmânir-raḫîm
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢
al-ḫamdu lillâhi rabbil-‘âlamîn
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ ٣
ar-raḫmânir-raḫîm
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ ٤
mâliki yaumid-dîn
Pemilik hari Pembalasan.
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ٥
iyyâka na‘budu wa iyyâka nasta‘în
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ٦
ihdinash-shirâthal-mustaqîm
Bimbinglah kami ke jalan yang lurus,
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَࣖ ٧
shirâthalladzîna an‘amta ‘alaihim ghairil-maghdlûbi ‘alaihim wa ladl-dlâllîn
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Keutamaan Al Fatihah
Baca Al Fatihah
kapan baca al fatihah
makmum baca al fatihah setelah imam
Serambi Indonesia
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Daftar Shalat Wajib yang Ada Shalat Qabliah dan Ba'diyah, Simak Niat dan Tata Cara Pengerjaannya |
![]() |
---|
Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Suami Istri Sudah Menikah dan Halal Bersentuhan, Bagaimana Dalam Kondisi Wudhu, Batal atau Tidak? |
![]() |
---|
Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.