Kajian Islam

Punya Utang Pada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Tetap Harus Dibayar? Ini Penjelasan UAS

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila utang tersebut sah secara akad dan tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya, maka tetap wajib dibayarkan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BAYAR UTANG - Foto ilustrasi anak kebingungan ingin bayar utang ke orangtuanya yang sudah meninggal dunia, hasil olah kecerdasan buatan (AI), Rabu (23/7/2025). Berikut penjelasan hukum mengenai utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal dalam pandangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, persoalan utang-piutang kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi antarpribadi, bahkan dalam lingkup keluarga inti.

Seringkali, anak memiliki pinjaman atau utang tertentu kepada orang tua mereka.

Namun, pertanyaan besar muncul ketika sang orang tua telah berpulang, apakah kewajiban utang itu lantas gugur, ataukah tetap menjadi tanggungan yang harus ditunaikan oleh anak?

Fenomena ini bukan hal baru, banyak kasus di mana ahli waris bingung atau bahkan abai terhadap utang piutang mendiang.

Lantas, apakah utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia tetap wajib dibayar?

Bagaimana cara melunasi utang tersebut?

Mengenai persoalan ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Utang Tak Dibayar? Bisa Dimiskinkan Seketika oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum membayar utang pada orangtua yang sudah meninggal dunia

Penjelasan mengenai utang-piutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila utang tersebut sah secara akad dan tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya, maka tetap wajib dibayarkan.

Mengenai prosedur syariahnya, menurut UAS, utang tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris dari orang tua yang telah meninggal.

Lebih lanjut,dai yang akrab disapa UAS ini menjelaskan mengenai tata cara mengembalikan utang kepada orangtua yang sudah meninggal.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang anak ialah membicarakan mengenai utangnya kepada ahli waris lainnya.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhumah Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung UAS mencontohkan kasusnya.

Baca juga: Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved