Kasus Vina
Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Ditunda ke 1 Juli di Hari Bhayangkara
"1 Juli adalah hari Bhayangkara, tidak mungkin polisi mau bersidang di hari itu karena mereka sedang upacara hormat menghormat dan ada pesta besar"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi di Kasus Vina Ditunda ke 1 Juli di Hari Bhayangkara
SERAMBINEWS.COM – Sidang Praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan alias Perong yang seharusnya digelar pada Senin (24/6/2024), ditunda.
Sidang Praperadilan Pegi di kasus Vina itu ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat (Polda Jabar) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang Praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Sejumlah ahli menduga mangkirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan itu adanya hal yang belum tuntas dipersiapkan.
Sementara itu, Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus menyoroti mangkirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersangka Pegi.
“Malangnya nasib Pegi Setiawan. Udah bukti-bukti pembunuhan Vina cuma Ijazah, KTP, Akte Lahir hingga foto kondangan. Yang menuntut (Polda Jabar) masih mangkir dari Pra Peradilan. Katanya sidang ditunda hinggal awal Juli” ujarnya, Selasa (25/6/2024), dikutip dari akun X-nya.
Sidang praperadilan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Menurut Jhon Sitorus, pihak Polda Jabar dimungkinkan kembali mangkir dari panggilan PN Bandung karena mereka sedang ‘pesta besar’ di hari tersebut.
“Padahal, 1 Juli adalah hari Bhayangkara, tidak mungkin polisi mau bersidang di hari itu karena mereka sedang upacara hormat menghormat dan ada pesta besar disana. Lalu Pra Peradilan akan ditunda terus sampai P21,” sebutnya.
“Tapi percayalah, itu tanda engkau sedang ada dijalan yang benar. Tetap tegak kepala,”
“Kita akan selesaikan dipersidangan. Kami akan kawal sampai tuntas, jangan gentar.
“Kita buktikan, suara keadilan itu masih ada walau hanya tinggal sebutir pasir diantara jutaan pasir dan batu serta ombak yang menyapu,” pungkas pegiat media sosial itu.
PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Tetap Lanjut Meski Polda Jabar Kembali Mangkir
Sementara itu, pihak PN Bandung memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunJabar.
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.
Baca juga: Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa
Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda Jabar sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan ini.
“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga,”
“Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," lata Insank
Dia menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.
Tak hanya itu, dia menyebut, pada sidang praperadilan mendatang apabila termohon mangkir lagi, sidang akan terus dilaksanakan.
Dia menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting.
Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Polri Akui Kurang Teliti Saat Awal Pengusutan Kasus Vina, Pembunuhan Tapi Dibikin Laka Lantas Biasa |
![]() |
---|
Ditolak Presiden Jokowi, Menkumham Akui Belum Periksa Grasi 7 Terpidana Kasus Vina: Saya Cek Dulu |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Tolak Grasi yang Diajukan 7 Terpidana Kasus Vina, Kadiv Humas Polri Bacakan Isinya |
![]() |
---|
Nasib Vina Diputuskan Siang Ini, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah Rp 7,115 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.