Berita Banda Aceh
Makin Meresahkan, Ketua HIPSI Minta Pemerintah Usul Desa Percontohan Anti Judi Online di Aceh
Balia mengatakan, fenomena judi online harus diupayakan solusi konkret untuk diberantas dari hulu ke hilir.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Balia mengatakan, fenomena judi online harus diupayakan solusi konkret untuk diberantas dari hulu ke hilir.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perkembangan dari aktivitas judi online (judol) di tanah air semakin meresahkan.
Fenomena judi online juga ikut terpapar ke Provinsi Aceh, dibuktikan dengan tertangkapnya puluhan remaja hingga orang dewasa dalam beberapa hari terakhir saat aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online.
Menanggapi maraknya judi online di Provinsi Aceh, Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh, Muhammad Balia menyampaikan keprihatinannya atas fenomena yang terjadi di Serambi Mekkah.
Baca juga: Polisi akan Jerat Pengelola Warkop Jika Terbukti Membiarkan Judi Online
Balia mengatakan, fenomena judi online harus diupayakan solusi konkret untuk diberantas dari hulu ke hilir.
Semua pihak diajak untuk terlibat dalam mencegah dan mengawasi, supaya generasi penerus bangsa tidak ada yang kecanduan bermain judi online.
“Yang paling pokok, masyarakat harus dibina, diberi pengertian, bahwa bermain judi online tidak akan pernah membawa mereka ke dalam kebahagiaan, justru kesengsaraan yang mereka peroleh dari aktivitas haram itu,” kata Balia, Banda Aceh, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Antisipasi Judi Online, HP Anggota Polres Aceh Timur Diperiksa Propram Usai Apel Pagi
Balia menambahkan, pemerintah juga perlu memblokir seluruh akses yang mengarahkan masyarakat ke permainan judi online.
Akses menuju judi online tidak boleh dibiarkan beredar di masyarakat, karena bisa memancing atensi masyarakat awam yang sebelumnya tidak tersentuh judi online ikut terjerumus ke dalamnya.
Selain itu, Balia menilai upaya penindakan secara hukum juga perlu ditingkatkan. Ia meminta aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin ke warung-warung kopi, tempat rekreasi, atau di tempat keramaian lainnya.
“Polisi idealnya langsung turun ke masyarakat tanpa harus menunggu laporan. Polisi harus mensosialisasikan kepada masyarakat dampak hukum dari bermain judi online.
Fenomena judi online tidak boleh dinormalisasi menjadi aktivitas wajar di tengah masyarakat syar'i, karena ini bahaya sekali, bisa merusak akidah masyarakat,” ujar Balia yang juga Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Selain itu, Muhammad Balia juga berharap agar komunitas masyarakat desa dalam menyikapi fenomena judi online untuk terus menguatkan peran dari “pague gampong”.
Pemuka-pemuka desa seperti keuchik, tuha 4, ulee jurong, hingga tokoh masyarakat desa lainnya perlu bersinergi bersama untuk mewaspadai segala praktik judi online di desanya.
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.