Berita Aceh Timur

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu-sabu di Tengah Laut Aceh Timur, Diisi dalam 9 Karung

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Kepala Bea Cukai, Irwasda Polda Aceh, dan Wadirnarkoba Polda Aceh, memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (26/6/2024) 

Tak lama kemudian, tim darat juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M alias H.

“Tersangka dan barang bukti kemudian ditarik menuju dermaga Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolda seraya menambahkan tim juga sedang memburu pemilik dari barang haram tersebut.

“Ya memang sistem penyelundupannya mereka menggunakan sistem informasi terputus, jadi kita juga sedang memburu pemiliknya,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sembilan karung yang berisikan 180 bungkus narkotika jenis methampethamine, lima unit HP, satu unit roda 4 Toyota Rush warna putih, satu unit boat jalur, dan satu unit GPS.

Baca juga: Oknum Sopir Hiace Raba Paha & Buka Resleting Penumpang Cewek Saat Tertidur, Korban: Jahat Kali Abang

Barang-barang bukti dan tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Ditresnakoba Polda Aceh juga memperlihatkan rekaman video operasi penangkapan kepada awak media. Penangkapan dilakukan di tengah laut dalam suasana yang gelap.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Aceh didampingi Irwasda dan Wadirnarkoba Polda Aceh. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved