Salam
Ini Warning Serius bagi Pemilik Kafe
Sebab warning ini menandakan aparat penegak hukum sedang mencari pelaku online sampai ke lubang semut.
ADANYA peringatan (warning) dari aparat kepolisian bahwa pemilik kafe atau warkop yang terbukti memfasilitasi judi online bisa jadi tersangka, harus disikapi serius. Sebab warning ini menandakan aparat penegak hukum sedang mencari pelaku online sampai ke lubang semut.
Karena itu, kita mengingatkan para pemilik usaha tersebut agar benar-benar mengontrol secara serius para pengunjung yang datang ke kafe atau warkopnya. Jangan biarkan kafe atau warkop malah digunakan sebagai lokasi tempat praktek judi onli-ne dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Memang tidak mungkin pemilik kafe atau warkop memeriksa handphone pengunjung satu per satu. Sebab, tindakan itu ma-lah bisa berimbas pada perbuatan tidak menyenangkan, alsan-nya karena di sana melekat hak privasi seseorang yang harus di-hargai oleh semua pihak.
Sebaliknya, jika tindakan pengunjung sudah mengarah kepa-da perjudian, seperti ada kegiatan taruhan secara kasat mata, maka pemilik kafe atau warung wajib menghentikannya. Sebab, membiarkan pengunjung menggunakan kafe atau warkop untuk kegiatan judi, maka pemiliknya sudah termasuk melakukan tin-dakan kriminal atau pidana.
Sebelumnya pihak kepolisian menegaskan bahwa pengelola atau pemilik kafe dan warkop terbuka peluang menjadi tersang-ka dalam kasus judi online. Hal ini bisa terjadi jika pengelola ter-bukti membiarkan atau memfasilitasi konsumennya berkumpul untuk bermain judi online.
Dia menyampaikan, Polresta Banda Aceh terus melakukan langkah pencegahan mulai dengan mengimbau dari lingkungan terkecil seperti keluarga. Orang tua diminta memantau gadget dan teman-teman di sekitar sang anak agar tidak terjerembab ke dalam jebakan judi online.
Selain itu, desa juga diimbau melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya permainan taruhan ini. “Masyarakat Banda Aceh, kalau mencurigai ada hal-hal seperti itu di sekitar-nya, lebih tepatnya lapor saja ke kami, biar kita yang melakukan upaya penindakan,” pinta Kompol Fadillah.
Dijelaskannya, selama ini penindakan dilakukan pada umumnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kemu-dian dilakukan pemantauan dan penyelidikan di mana lokasi yang dicurigai sebagai tempat kumpul bermain judi online tersebut.
Bila setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya bermain game bi-asa, maka tidak dilakukan penindakan. “Tetapi ketika kita cek ternyata ada rekening penyetoran, ada withdrawal (penarikan) dan transaksi ke-luar masuk. Ini berarti perjudian, kita tindak,” tambahnya.
Para pemain judi online ini menggunakan uang taruhannya yang berasal dari penghasilan sehari-hari, padahal pendapatan tersebut semestinya diberikan kepada keluarga untuk memenu-hi kebutuhan pokok.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, motivasi dasar para pemain judi online ini ternyata ingin menambah penghasilan de-ngan cara untung-untungan. “Kalau menang ketagihan, kalau ka-lah penasaran dan akhirnya menjadi lingkaran setan,” pungkasnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan kepada para pemi-lik kafe atau warkop agar tidak main-main terhadapa peringatan dari aparat kepolisian ini. Sebab, jika nanti sudah berurusan de-ngan hukum, tentu saja akan sangat merepotkan, termasuk ha-bis waktu dan juga energi. Nah?
POJOK
Gerindra Aceh kirim 72 nama balon kepala daerah ke DPP
Namanya saja balon, pasti banyak meledak di udara, kan?
Propam periksa ponsel anggota Polres Aceh Timur
Saat ini satu orang bisa memiliki lebih dari satu ponsel, tahu?
Pj Bupati Abdya serahkan peta batas gampong di Susoh
Oo, kirain serahkan bantuan untuk warga tidak mampu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.