Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh, Peretas Minta Uang Tebusan Rp 131 Miliar

"Di antaranya melalui instalasi fail malicious, penghapusan file system penting, dan penonaktifan layanan berjalan," kata Budi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi serangan siber dan aksi peretas data pada ruang digital 

SERAMBINEWS.COM - Sepekan sudah Pusat Data Nasional (PDN) belum pulih dari mengalami serangan siber dengan “Ransomware” yang terjadi Kamis (20/6/2024).

Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan, tetapi membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas.

Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan juga Telkom selaku pihak pengelola PDN, sudah berupaya mengembalikan data-data tersebut.

Namun, sejumlah upaya yang dilakukan tidak berhasil melawan serangan ransomware dari peretas.

Pemerintah akhirnya mengaku gagal memulihkan data-data yang tersimpan di PDN.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan kronologi serangan siber terhadap sistem Pusat Data Nasional (PDN) yang mengakibatkan layanan publik lumpuh selama berjam-jam.

Budi menjelaskan, PDN sementara yang mengalami serangan berbasis di Surabaya, Jawa Timur.

PDN sementara yang diserang merupakan milik PT Telkom.

"Identifikasi gangguan. Pertama, terjadi gangguan pada PDNS 2 di Surabaya berupa serangan siber dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/6/2024).

Budi memaparkan, pascapenemuan ransomware, ditemukan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender mulai tanggal 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB, yang memungkinkan aktivitas malicious (berbahaya) beroperasi.

Walhasil, aktivitas malicious mulai terjadi pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB.

"Di antaranya melalui instalasi fail malicious, penghapusan file system penting, dan penonaktifan layanan berjalan," kata Budi.

Lalu, satu menit kemudian, diketahui Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi.

Budi menyebutkan, si peretas lantas meminta uang 8 juta dollar AS atau setara Rp 131 miliar sebagai tebusan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved