Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dok

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribun-Jatim.com
Ilustrasi pernikahan - Syarat dan Biaya Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Calon Pengantin. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat dan biaya daftar nikah di KUA yang berlaku tahun 2024.

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjadi pilihan banyak yang ingin meresmikan hubungan mereka secara agama dan negara.

Bahkan, menikah di KUA sempat menjadi trend di kalangan anak muda belakangan ini.

Selain karena konsep kesederhanaannya, menikah di KUA dinilai bisa menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis.

Sehingga calon pasangan pengantin dapat menekan budget pernikahan mereka dan mengalihkannya untuk kebutuhan lain.

Lalu, apa saja syarat menikah di KUA dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Layanan Nikah di KUA Pulo Aceh, Pengantin Baru Langsung Dapat Buku Nikah, KTP dan KK

Syarat menikah di KUA 2024

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.

"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.

  • Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Baca juga: Penghulu KUA Kuta Malaka Bagi Tips Rawat Pernikahan Supaya Langgeng

Cara mendaftar nikah

Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.

Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.

1. Mendaftar offline di KUA

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved