SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Asyari Hendri, SH,MM dan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku judi online, Minggu (29/6/2024)
Di mana pada, Kamis (20/06/2024) malam, satu orang pelaku judi online berinisial FZ (37) warga dari Kecamatan Tangan - Tangan berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat saat sedang asyik bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie.
Selang satu hari kemudian, yakni pada Jumat (21/6/2024), Sat Reskrim Polres Abdya kembali menangkap tujuh pelaku judi online di desa dan kecamatan berbeda.
Ketujuh pelaku tersebut saat ini juga sedang menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Abdya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.