Berita Abdya

Dalam Seminggu Ini, Polres Abdya Tangkap 10 Penjudi Online, Dua di Antaranya Mahasiswa

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Asyari Hendri, SH,MM dan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku judi online, Minggu (29/6/2024) 

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, menyampaikan hal ini, Minggu (29/6/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) beserta jajaran saat ini sedang gencar - gencarnya melakukan pemberantasan judi online di kabupaten berjulukan "Kota Dagang".

Buktinya, dalam kurung waktu seminggu terakhir ini, Polres Abdya telah berhasil membekuk dan mengamankan 10 pelaku judi online di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (29/6/2024). 

"Pengungkapan kasus perjudian online tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim.  

AKP Erjan mengungkapkan pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB, pihaknya bersama personel Polsek Babahrot juga berhasil menangkap dua Pelaku Tindak Pidana Perjudian/Maisir jenis permainan Slot Mahyong Online. 

Penangkapan itu di Dusun Karya Baru, Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot.

Baca juga: Safari Wukuf Jamaah Haji Indonesia KKHI Tahun Ini Menurun Dibanding Tahun Lalu

"Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Babahrot Iptu Syahrul Akhyar SE beserta Personel Polsek Babahrot," terang Kasat Reskrim Polres Abdya

Adapun kedua pelaku judi online yang berhasil dibekuk tersebut yakni, HD (23), mahasiswa ini warga Dusun Alue Jambee, Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot.

Kemudian SM (25) juga berstatus Mahasiswa, warga Dusun Karya Baru, Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot.

"Keduanya ditangkap saat sedang bermain judi online," terang AKP Erjan.

Diterangkannya, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah proses penyelidikan dan personel Polsek Babahrot mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot.

"Dari hasil penyelidikan, personel Babahrot berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti terkait," terangnya. 

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap 6 Tersangka Judi Online, Penggunaan HP Bagi Pelajar Juga Harus Diawasi

Dengan ditangkapnya kedua pelaku judi online tersebut, terang Kasat Reskrim Polres Abdya, maka jumlah pelaku judi online yang berhasil dibekuk dan diamankan ke Mapolres setempat dalam kurung waktu satu Minggu terakhir sepukuh orang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved