Berita Lhokeumawe

Polres Lhokseumawe Temukan 5 Ha Ladang Ganja

Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram tersebut di lokasi terpisah.

Editor: mufti
Dok Polres Lhokseumawe
Personel Polres Lhokseumawe menemukan 5 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawanng, Aceh Utara. Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram di lokasi terpisah, Jumat (28/6/2024). 

Kemudian, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus hingga tersangka Yah Din  mengaku memperoleh ganja dari tersangka M Jamil Mahyeddin alias Simin, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, polisi bergerak menangkap Simin di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan ganja seberat 2,5 kg yang disimpan dibawa pondok kebun cabe.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan  Pasal 111 ayat ( 2 ) Jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Henki Ismanto SIK.(zak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved