Berita Lhokeumawe
Polres Lhokseumawe Temukan 5 Ha Ladang Ganja
Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram tersebut di lokasi terpisah.
Editor:
mufti
Dok Polres Lhokseumawe
Personel Polres Lhokseumawe menemukan 5 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawanng, Aceh Utara. Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram di lokasi terpisah, Jumat (28/6/2024).
Kemudian, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus hingga tersangka Yah Din mengaku memperoleh ganja dari tersangka M Jamil Mahyeddin alias Simin, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Lalu, sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, polisi bergerak menangkap Simin di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan ganja seberat 2,5 kg yang disimpan dibawa pondok kebun cabe.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat ( 2 ) Jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Henki Ismanto SIK.(zak)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lhokeumawe
Dosen PN Lhokseumawe Terapkan Masyarakat Pemanfaatan Teknologi |
![]() |
---|
Rektor Unimal Narasumber Simposium Nasional Kependudukan di UNP |
![]() |
---|
Empat Tersangka Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Ditetapkan, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
FAPERTA UNIKI Lakukan Pengabdian, Tangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Desa Padang Sakti |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total akan Terjadi Pada 7 Hingga 8 September 2025, Kenali Tiga Jenisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.