Breaking News

Berita Lhokeumawe

Polres Lhokseumawe Temukan 5 Ha Ladang Ganja

Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram tersebut di lokasi terpisah.

Editor: mufti
Dok Polres Lhokseumawe
Personel Polres Lhokseumawe menemukan 5 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawanng, Aceh Utara. Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram di lokasi terpisah, Jumat (28/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe menemukan 5 hektare (ha) ladang ganja di Gampong Teupin Resep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar barang haram tersebut di lokasi terpisah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, semula anggota Polsek Nisam berhasil meringkus dua pengedar ganja secara terpisah di Aceh Utara. Selain itu, petugas menyita sebanyak 2,5 kg ganja dan 16 paket siap pakai di Kecamatan Bandar Baro dan Sawang.

Kedua pelaku, yakni Jamaluddin Bin Zainal (44) warga Gampong Ulee Nyeu, Dusun Cot Kuta, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dengan barang bukti 16 paket ganja siap pakai. Kemudian, M Jamil Mayeddin alias Simin (38), warga Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dengan barang bukti satu karung ganja seberat 2,5 kilo di bawah pondok kebun cabe.

Selanjutnya, dari hasil interogasi, unit Polsek Nisam langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk melakukan pengembangan lagi guna menemukan ladang ganja. Ternyata, hasilnya sangat mengejutkan, karena pada Jumat (28/6/2024), polisi berhasil menemukan kebun ganja yang jaraknya 1 kilometer dari rumah tersangka Jamil alias Simin.

Di mana terdapat dua lokasi lahan penanaman ganja yang terletak di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Rusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Titik koordinat Lokasi 1 : 5.07168°N 96.92655°E, dan titik koordinat lokasi 2: 5.07168°N 96.92621°E.

“Jumlah Tanaman ganja di dua lokasi tersebut sebanyak kurleb 600 batang, dengan usia tanaman berkisar 2 sampai 3 bulan. Sementara rata-rata ketinggian 1 hingga 2 meter, serta pembibitan ganja dengan menggunakan polybag,” sebut Kapolres Lhokseumawe.

AKBP Henki Ismanto melanjutkan, sekira pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menemukan lokasi pertama tempat tersangka M Jamil Bin Mayeddin menanam tanaman ganja. Di mana lokasinya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan titik koordinat 5.07168°N 96.92655°E.

“Dari lokasi pertama tersebut, tim berhasil menemukan pembibitan tanaman ganja dengan menggunakan polybag. Lalu, tumpukan batang tanaman ganja yang sudah selesai diambil atau panen oleh tersangka,” sebutnya.

Kemudian, sekira pukul 12.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi kedua milik tersangka yang terletak di balik bukit dari lokasi pertama. Di mana sesuai titik koordinat 5.07168°N 96.92621°E. Di lokasi kedua, tim berhasil menemukan tanaman ganja dengan jumlah tanaman lebih kurang sebanyak 600 batang dengan tinggi 1 meter hingga 2 meter.

Selanjutnya, personel Polres Lhokseumawe langsung mencabut serta memusnahkan dengan menyisakan 20 batang tanaman ganja untuk pembuktian di pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perangkat Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK.(zak)

Dua Pengedar Diringkus

PERSONEL Polsek Nisam berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi terpisah di Aceh Utara. Petugas juga sukses menyita sebanyak 2,5 kilo ganja dan 16 paket siap pakai di Kecamatan Bandar Baro, dan Kecamatan Sawang.

Kedua pengedar itu masing-masing Jamaluddin Bin Zainal (44) warga Ulee Nyeu, Dusun Cot Kuta, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara. Kemudian, M Jamil Mayeddin alias Simin (38) warga Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Gampong Ule Nyeu. Setelah ditindaklanjuti, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap Jamaluddin bin Zainal alias Yahdin di rumahnya. Setelah dilakukan penggledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 16 paket ganja siap pakai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved