Berita Bireuen

Kejari Bireuen Ekspose Kerugian Negara Perkara Tipikor PNPM Jeunieb di Inspektorat Aceh

Ekspose tim Kejari Bireuen bersama tim Inspektorat Provinsi Aceh itu bertempat di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh, Provinsi Aceh.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tim Kejari Bireuen bersama tim Inspektorat Provinsi Aceh bertempat di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh, Provinsi Aceh, Senin (1/7/2024), melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023, di Kecamatan Jeunieb, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (1/7/2024), melakukan ekspose terkait permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2019-2023 di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.

Ekspose tim Kejari Bireuen bersama tim Inspektorat Provinsi Aceh itu bertempat di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh, Provinsi Aceh.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, Selasa (2/7/2024), mengatakan, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, kegiatan SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen, sebesar Rp 2.213.500.000.

Kemudian, pada tahun 2014, PNPM-MP telah berakhir, namun dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

Hasil pemeriksaan sementara, sejak tahun 2019 sampai dengan April tahun 2022, berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun 2019, dana SP PNPM-MP Kecamatan Jeunieb telah digulirkan secara individu.

Hal ini bertentangan dengan penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tentang pengelolaan dana bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM-MP secara individu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Jumat (15/3/2024), menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Jeunieb yang berlokasi di belakang Gedung Serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Bireuen

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023, di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved