Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Inilah yang perlu Sobat Wiki laakukan saat ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Editor: Amirullah
ist
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah.

Kepolisian sudah mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai Senin, 1 Juli 2024.

Syarat wajib punya BPJS untuk pengurusan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Smart SIM
Smart SIM (Kompas.com/Gilang)

Walaupun begitu, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku sampai 30 September 2024.

Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Lantas, bagaimana jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat membuat SIM?

Sobat Wiki yang ingin membuat SIM tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diimbau melakukan pendaftaran sebelum membuat SIM.

Faisal menyampaikan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.

Di sisi lain, Faisal juga mengimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS Kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melunasi iuran BPJS Kesehatan yang menunggak agar tidak terkendala ketika mengurus layanan publik.

Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Pemohon yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatannya aktif atau tidak, bisa mengecek hal ini melalui melalui WhatsApp Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved