Breaking News

Cara Mudah Buat SIM Baru Jika Tak Punya BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dipersiapkan

Inilah yang perlu Sobat Wiki laakukan saat ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Editor: Amirullah
ist
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN.

Khusus peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, mereka diminta melampirkan bukti bahwa sudah melunasi kewajibannya atau telah mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

BPJS Kesehatan siapkan petugas

Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas di tempat pembuatan SIM pada pekan pertama uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan disiapkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti, prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David.

Ia menambahkan, alasan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM agar target 98 persen penduduk ter-cover BPJS Kesehatan dapat tercapai pada 2024.

Menurut David, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan pemohon SIM terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Kebijakan menjadikan SIM sebagai salah satu syarat membuat SIM juga dimaksudkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan, lanjut David, berguna untuk melindungi masyarakat ketika sakit dan mendapatkan pelayanan publik secara lancar.

Meski begitu, korban kecelakaan lalu lintas tidak serta merta ditanggung BPJS Kesehatan walau program ini dijadikan syarat membuat SIM.

David menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri.

Bila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, perawatan korban akan dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Sementara kecelakaan lalu lintas yang termasuk kecelakaan kerja bakal dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kompas)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Dibuka! Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag 2024 untuk S1, S2, S3, Ini Jadwal, Syarat & Cara Daftar

Baca juga: Makam Poteu Meuruhom, Wisata Religi di Aceh Jaya yang Ramai Dikunjungi Wisatawan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved