Berita Banda Aceh
Peneliti TI Nilai,Kebijakan Anti Korupsi pada Sektor Tambang di Indonesia Masih Lemah
Instrumen penelitian tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan mereka, terkait kebijakan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Instrumen penelitian tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan mereka, terkait kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Transparency International (TI) Indonesia dalam laporannya menyebutkan, kebijakan anti korupsi pada sektor pertambangan di Indonesia masih terbilang sangat lemah.
Hal tersebut disampaikan Peneliti TI Indonesia, Gita Ayu Atikah pada kegiatan diseminasi Hasil Penelitian yang bekerjasama dengan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di Hermes Palace Hotel, Rabu (3/7/2024).
Dikatakan Gita, pihaknya melakukan penilaian terhadap 121 perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan metode Transparency in Corporate Reporting (TRAC).
Instrumen penelitian tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan mereka, terkait kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
"Jadi dua aspek besar yang dinilai oleh TI Indonesia dalam penelitian ini yakni, Aspek Antikorupsi 5 dimensi dan Aspek Sosial dan HAM 4 dimensi," kata Gita.
Ia menjelaskan, dalam temuannya terungkap bahwa Skor TRAC untuk Aspek Antikorupsi dari 121 perusahaan tambang di Indonesia hanya sebesar 0,31 dari skor maksimal 10.
Hal tersebut menandakan mayoritas perusahaan tambang berada pada kategori skor sangat rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan.
Kemudian, juga tidak berbeda jauh dengan Aspek Sosial dan HAM yang hanya memperoleh skor 0,30 dari skor maksimal 10.
"Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, eksploitasi SDA oleh korporasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan aspek-aspek antikorupsi, sosial dan HAM agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
"Tidak maksimalnya pendapatan negara di sektor tambang yang disebabkan berbagai kasus korupsi, belum lagi dampak sosial dan bencana ekologis yang menyertainya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Boss Muda Sumut Terakhir Lolos ke Putaran Ke-2 Turnamen Sepakbola Kapolres Aceh Utara Cup 1
Tambahkan reaksi
Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat |
![]() |
---|
Sekretariat Yayasan Laksamana Keumala Hayati Diresmikan, Ungkap Perjuangan |
![]() |
---|
Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda |
![]() |
---|
Banda Aceh Academy dan Kelas Kecerdasan Artifisial Mafindo Aceh Diluncurkan |
![]() |
---|
BPOM Aceh Edukasi Pedagang Jamu, Ajak Lawan Penggunaan Bahan Kimia Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.