MUI: Hasyim Asy'ari Layak Dipecat dari Ketua KPU RI, Punya Moral Cacat dan Bejat

Anwar menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang melanggar moral.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

 
Menurut Wapres, pejabat negara yang diberikan amanah harus benar-benar menjaga moral dan integritas serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

“Ini pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi ya, ini kan apa soal moral, soal integritas, (orang yang) memegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga,” kata Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Wapres menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh DKPP. Ia meyakini, DKPP mempunyai dasar yang kuat untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap Ketua KPU tersebut.

“Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP ya, ya itu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu,” kata Wapres.

“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP,” ucapnya.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok CAT, Wanita yang Dipaksa Bersetubuh oleh Ketua KPU Hasyim Asyari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca juga: Jika Pemerintah Lakukan Ini, Hacker Brain Cipher Ancam Bocorkan Data Pusat Data Nasional

Baca juga: Rapat Kerja dengan BPKP, Haji Uma Minta Dukungan Penguatan Kapasitas Terhadap Pelaksanaan Dana Desa

Baca juga: Pengungsi Rohingya Masih Ditampung di Desa Kulee Batee, YPB HAM Edukasi Warga soal Aturan Hukum

Kompas.com: Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved