MUI: Hasyim Asy'ari Layak Dipecat dari Ketua KPU RI, Punya Moral Cacat dan Bejat

Anwar menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang melanggar moral.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

SERAMBINEWS.COM - DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Sebab, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari adalah hukuman yang tepat.

Anwar mengatakan, seseorang yang punya moral cacat dan bejat memang sudah seharusnya dipecat.

"Kalau moralnya sudah cacat dan bejat maka tidak ada pilihan yang paling tepat kecuali memberhentikan dan memecat," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Anwar menilai, tindakan asusila yang terbukti dilakukan oleh Hasyim adalah perbuatan yang melanggar moral.

Oleh sebab itu, menurut dia, Hasyim tak layak menduduki jabatan ketua KPU yang merupakan lembaga negara sangat dihormati dalam hal pemilihan umum.

 
Anwar pun berpandangan, jika Hasyim tak diberhentikan, akan ada dampak negatif yang ditimbulkan dan institusi KPU akan kehilangan kepercayaan.

"Karena kalau tidak (dipecat) maka mafsadat dan mudarat yang akan ditimbulkannya tentu akan besar dan akan bisa membuat insititusi yang dia pimpin akan kehilangan trust dari masyarakat dan berbagai pihak," kata dia.

Baca juga: Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asyari Sebelum Dipecat, Ada Hubungan dengan Wanita Emas

Wapres Nilai Kasus Hasyim Asy'ari Coreng Nama KPU

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menilai, kasus Hasyim Asy'ari yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah  mencoreng nama KPU.

Namun, menurut Wapres, noda itu tidak seluruhnya menimpa KPU. Pasalnya, lembaga Pemilu itu tidak hanya dikelola oleh satu orang.

“Ya iya tentu saja (mencoreng KPU), tetapi tentu KPU secara lembaga tidak, karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan,” kata Wapres saat ditemui usai membuka acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 yang digelar di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024).

“Jadi itu hanya perorangan ya, artinya hanya dia, sebagai ketua saja,” ucap Ma’ruf Amin.

Orang nomor dua di Indonesia ini pun berpandangan, kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.

 
Menurut Wapres, pejabat negara yang diberikan amanah harus benar-benar menjaga moral dan integritas serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

“Ini pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi ya, ini kan apa soal moral, soal integritas, (orang yang) memegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga,” kata Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Wapres menghormati keputusan yang telah dijatuhkan oleh DKPP. Ia meyakini, DKPP mempunyai dasar yang kuat untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap Ketua KPU tersebut.

“Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP ya, ya itu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu,” kata Wapres.

“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP,” ucapnya.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok CAT, Wanita yang Dipaksa Bersetubuh oleh Ketua KPU Hasyim Asyari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca juga: Jika Pemerintah Lakukan Ini, Hacker Brain Cipher Ancam Bocorkan Data Pusat Data Nasional

Baca juga: Rapat Kerja dengan BPKP, Haji Uma Minta Dukungan Penguatan Kapasitas Terhadap Pelaksanaan Dana Desa

Baca juga: Pengungsi Rohingya Masih Ditampung di Desa Kulee Batee, YPB HAM Edukasi Warga soal Aturan Hukum

Kompas.com: Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved