Mantan Wakapolri: Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Baca juga: Saat belum Buka Saja Stan Bhayangkara Fest Aceh Selatan di Anjungan PKA Sudah Ramai Dikunjungi Warga

Baca juga: Video Viral Ular Kobra Telan Botol Obat Batuk Sirup

Baca juga: Kakek Nikahi Gadis 15 Tahun di Riau, Beda Usia 60 Tahun, Kades: Bukan Orang Kaya, Suka Sama Suka

Tribunnews.com dengan judul Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved