Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024). 

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, ia mengatakan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini. 

 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Longsor, 10 Orang Tewas dan Belasan Dilaporkan Hilang

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Segini Rincian Harga Emas Awal Pekan 8 Juli 2024

Baca juga: Semarak Sambut Tahun Baru Islam di Makam Sultan Peureulak

Sebagian tayang di Kompas.com: "Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved