Pernyataan Terbaru Polda Jabar Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Siap Patuhi Putusan Hakim
Adapun terkait pembebasan Pegi Setiawan, pihak Polda Jabar juga akan mematuhi putusan hakim.
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada."
"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan, ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan, kami melihat dari sisi sana," kata Benny.
Dikatakan Benny, hal itulah yang menjadi hasil pengamatan pihak Kompolnas.
"Makanya kami hadir, mendengar mencermati apa pertimbangan hakim sampai putusan diberikan," ungkapnya.
Baca juga: Pegi Menang Praperadilan, Pengacara: Polda Jabar Asal-asalan Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). (Kolase Tribunnews)
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Pihak Keluarga Akui Puas atas Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.
| PN Jakarta Selatan Tegaskan Status Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Sah, Praperadilan Ditolak |
|
|---|
| Sosok Vina Luciana Menantu Artis Firdha Razak Lakukan Poliandri, Suami Baru Sadar Saat Istri Hamil |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku |
|
|---|
| Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji |
|
|---|
| Lisa Mariana Kaget Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya File Video |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kapolda-Jabar-Bungkam-saat-Ditanya-Kasus-Vina-Pria-Berbaju-Hitam-Minta-Wartawan-Menjauh-Kenapa.jpg)