Pilkada 2024

17 Juli 2024, Batas Mundur Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada

“Ini juga berlaku bagi PNS atau ASN, polisi dan TNI yang berhasrat untuk maju menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri sesuai dengan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Foto Dok Panwaslih Aceh
ILUSTRASI Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Drs H Muhammad AH saat melakukan pengawasan pencoklitan di Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024 agar segera mundur dari jabatannya paling telat 17 Juli mendatang atau 40 hari sebelum pendaftaran.

“Ini juga berlaku bagi PNS atau ASN, polisi dan TNI yang berhasrat untuk maju menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri sesuai dengan Surat Edaran pada tanggal 16 Mei 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh,  H Muhammad AH pada Selasa (9/7/2024).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Jadwal ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh.(*)  
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved