Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penadahan HP, Begini Awal Mula Perkaranya

Kajari Bireuen menambahkan, sejak Januari 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 11 perkara

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Perkara penadahan satu unit HP melibatkan seorang tersangka didamaikan di Kejari Bireuen berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), Senin (8/7/2024) di Kejari Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi SE SH MH dan Jaksa Fasilitator, Senin (8/7/2024)  melakukan ekspose penghentian penuntutan satu perkara penadahan satu unit HP berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang melibatkan tersangka F di Kejari Bireuen.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, perkara tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB,  Kamis (2/5/2024) lalu.

Saat itu, tersangka F sedang berada di rumahnya kawasan Desa Batee Timoh,  Kecamatan  Jeumpa, Bireuen.

Saat itu, tersangka dihubungi oleh saksi MA (berkas perkara terpisah) untuk meminta bantu kepada tersangka menjualkan satu unit handphone dengan merk VIVO berwarna biru.

Lalu tersangka menjawab kebetulan ini ada orang satu desa yang sedang mencari handphone.

Tersangka juga mengatakan kepada saksi MA untuk membawa handphone tersebut ke tempat tersangka.

Bahkan tersangka juga menanyakan kepada saksi MA apakah handphone tersebut ada kotak dan chargernya.

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Saat Pemilu

Namun saksi MA mengatakan handphone tersebut tidak ada kotak dan chargernya.

Setelah pembicaraan tersebut, saksi MA datang ke rumah F untuk mengantarkan handphone tersebut.

Setelah tersangka menerima handphone tersebut kemudian tersangka langsung pergi ke rumah teman tersangka
yaitu M (DPO).

Tersangka  F  kemudian menawarkan handphone tersebut kepada M dan M sempat bertanya kepada tersangka milik siapa handphone tersebut lalu.

Tersangka F  mengatakan, handphone tersebut dari saksi MA, terdakwa kemudian menanyakan kepada M (DPO) coba kamu lihat dulu handphone tersebut apakah masih bagus atau tidak.

Baca juga: Kasus Pinjam Sepmor Karena Hujan Didamaikan Kejari Bireuen

Setelah melihat kondisi handphone tersebut M langsung memberikan uang kepada tersangka sebesar
Rp 500.000.

Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved