Berita Bireuen
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penadahan HP, Begini Awal Mula Perkaranya
Kajari Bireuen menambahkan, sejak Januari 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 11 perkara
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi SE SH MH dan Jaksa Fasilitator, Senin (8/7/2024) melakukan ekspose penghentian penuntutan satu perkara penadahan satu unit HP berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang melibatkan tersangka F di Kejari Bireuen.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, perkara tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (2/5/2024) lalu.
Saat itu, tersangka F sedang berada di rumahnya kawasan Desa Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Saat itu, tersangka dihubungi oleh saksi MA (berkas perkara terpisah) untuk meminta bantu kepada tersangka menjualkan satu unit handphone dengan merk VIVO berwarna biru.
Lalu tersangka menjawab kebetulan ini ada orang satu desa yang sedang mencari handphone.
Tersangka juga mengatakan kepada saksi MA untuk membawa handphone tersebut ke tempat tersangka.
Bahkan tersangka juga menanyakan kepada saksi MA apakah handphone tersebut ada kotak dan chargernya.
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Saat Pemilu
Namun saksi MA mengatakan handphone tersebut tidak ada kotak dan chargernya.
Setelah pembicaraan tersebut, saksi MA datang ke rumah F untuk mengantarkan handphone tersebut.
Setelah tersangka menerima handphone tersebut kemudian tersangka langsung pergi ke rumah teman tersangka
yaitu M (DPO).
Tersangka F kemudian menawarkan handphone tersebut kepada M dan M sempat bertanya kepada tersangka milik siapa handphone tersebut lalu.
Tersangka F mengatakan, handphone tersebut dari saksi MA, terdakwa kemudian menanyakan kepada M (DPO) coba kamu lihat dulu handphone tersebut apakah masih bagus atau tidak.
Baca juga: Kasus Pinjam Sepmor Karena Hujan Didamaikan Kejari Bireuen
Setelah melihat kondisi handphone tersebut M langsung memberikan uang kepada tersangka sebesar
Rp 500.000.
Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
| Korban Banjir Bireuen Kembali Demo, BPBD Akui Pendataan Masih Berlangsung |
|
|---|
| Begini Aksi Kalak BPBD Bireuen Jawab Pertanyaan Saat Dialog dengan Pendemo |
|
|---|
| SMKN 1 Bireuen Peringati Hardiknas 2026, Guru dan Siswa Kompak Tanam Pohon |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Gelar Upacara Peringatan Hardiknas, Ini Pesan Mendikdasmen yang Dibacakan Wabup |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Gelar Peringatan Hardiknas 2026 di Cot Gapu, Begini Suasananya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perkara-penadahan-satu-unit-HP-didamaikan-di-Kejari-Bireuen.jpg)