Pegi Setiawan Mengaku Pernah Dipukul dan Dibekap Selama Jadi Tahanan Polda Jabar
Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Begitu keluar, Pegi langsung dikerubungi awak media yang sudah menunggu di depan pintu. Dengan senyum lebar dan tangan mengepal ke atas, Pegi mengucapkan syukur.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendoakan dan mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim lainnya," ucap Pegi.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim kuasa hukumnya yang dinilai telah membela dirinya hingga memenangkan gugatan praperadilan.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh tim kuasa hukum saya yang selama ini mendukung dan membela saya mati-matian. Terima kasih banyak kepada kalian semua," lanjutnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukung dan mensuportnya. Selama di tahanan, Pegi mengaku dalam keadaan sehat dan menjalani hari-hari dengan makan dan tidur.
"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," ujarnya.
Pegi juga menyampaikan terima kasih khusus kepada ibundanya, Kartini, yang telah mendukung dan mendoakannya.
"Terima kasih banyak kepada ibu. Atas doa-doa beliau, Allah mengabulkan doa-doa saya. Saya sangat bahagia, semoga kebenaran ini bisa terungkap, amin," ucapnya dengan haru.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja. Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.
Baca juga: Baru Saja Bebas, Hotman Paris Malah Sebut Pegi Setiawan Ada Peluang Ditahan Lagi oleh Polda Jabar
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Rutan Kelas IIB Banda Aceh Razia Kamar Tahanan, Ini yang Ditemukan |
![]() |
---|
VIDEO - Sebanyak 472 Warga Binaan di Pidie Terima Remisi |
![]() |
---|
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.