Pegi Setiawan Mengaku Pernah Dipukul dan Dibekap Selama Jadi Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan mengaku pernah dipukul selama menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.

Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.

 

Baca juga: 10 Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Terbitkan Buku, Bahas Dinamika Komunikasi Politik

Baca juga: Termasuk Ipar Adalah Maut, Deretan Film yang Diangkat dari Kisah Nyata

Baca juga: Rencana Pernikahan Batal hingga Diminta Kembalikan Seserahan, Ayu Ting Ting: Enggak Ada Beban Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved