Fakta-fakta Psca Pegi Setiawan Bebas, Kehilangan Pekerjaan, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta

Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.6.

Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon

pada 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri pemohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved