Fakta-fakta Psca Pegi Setiawan Bebas, Kehilangan Pekerjaan, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta

Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

9. Membebankan biaya perkara kepada termohon.

Menanggapi dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap pada prinsip praduga tak bersalah, hakim menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.

Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.

Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta

Usai sidang pembacaan putusan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.

Pegi Kehilangan Pekerjaan

Pegi Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan, yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Maka kami akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.

Selain itu, ia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka, sebagaimana amar putusan hakim PN Bandung yang menyatakan "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala”.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi, hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh kepolisian.

Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 Ayat 1 KUHAP).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved