Fakta-fakta Psca Pegi Setiawan Bebas, Kehilangan Pekerjaan, Bakal Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta
Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta pasca Pegi Setiawan bebas.
Pegi menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Akibatnya, Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Berikut adalah beberapa fakta pasca kebebasan Pegi, dikutip dari Kompas.com.
Bisa Dapat Ganti Rugi
Menanggapi putusan ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Namun, menurut Reza, institusi kepolisian biasanya lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi daripada melalui proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
Dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tidak terdapat petitum mengenai ganti kerugian tersebut, melainkan hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon, yakni Polda Jabar, serta permintaan agar kedudukan, harkat, dan martabat Pegi Setiawan dipulihkan.
Berikut 9 poin putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan dalam sidang di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.3. Menyatakan
tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
FFI Serius Persiapkan Pro Futsal League 2025/2026, Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.