Berita Sabang

Gadis Sabang Dilecehkan 2 Paman Sejak 2020, Korban Dinodai 13 Kali, Permintaan Damai Ditolak Ayah

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh dua pamannya, MS (48) dan IMUS ANOFA (IA) alias LODEH (status DPO) dalam rentang waktu sejak 2020 hingga 2022.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada wanita -- Gadis Sabang Dilecehkan 2 Paman Sejak 2020, Korban Dinodai 13 Kali, Permintaan Damai Ditolak Ayah 

Gadis Sabang Dilecehkan 2 Paman Sejak 2020, Korban Dinodai 13 Kali, Permintaan Damai Ditolak Ayah

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Nasib pilu dialami oleh seorang gadis di Kota Sabang, Aceh.

Ia telah menjadi korban pelecehan dua pamannya sejak usia 11 tahun hingga berusia 14 tahun di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh dua pamannya, MS (48) dan IMUS ANOFA (IA) alias LODEH (status DPO) dalam rentang waktu sejak 2020 hingga 2022.

Selama waktu tersebut, korban sudah dilecehkan yang dibarengi oleh tindakan pengancaman.

Korban telah dilecehkan oleh IA sebanyak 10 kali.

Sedangkan MS telah melecehkan korban sebanyak 3 kali.

Perbuatan bejat tersebut diterbongkar usai teman sebaya korban meceritakan kepada orangtua korban.

Oleh keluarga korban merencanakan membuat laporkan ke kantor polisi.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (tribun bali/dwisaputra)

Baca juga: Suami Jarang Pulang, Istri di Pidie Ketahuan Berzina, Si Pria Sembunyi di Lemari, Si Wanita Panik

Namun keluarga besar meminta kasus ini diselesaikan secara damai.

Akan tetapi ayah korban menolaknya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasus ini selanjutnya bergulir di Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Hakim Tunggal Nurul Husna menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 48 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” vonis hakim dalam putusan nomor 2/JN/2024/MS.Sab, yang dibacakan pada Selasa (9/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved