Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk Siswa SD hingga SMA

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tertuang menganai aturan seragam sekolah mulai dari SD-SMA.

Editor: Amirullah
Ilustrasi ini dibuat dengan AI vis TribunJakarta
Ilustrasi seragam SD 

SERAMBINEWS.COM - Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tertuang menganai aturan seragam sekolah mulai dari SD-SMA.

Tertulis juga aturan terkait larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau memberi pembebanan kepada orangtua/wali, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah wajib terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.

Berikut Aturan Seragam Sekolah Jenjang SD-SMA

Sekolah Dasar (SD)

1. Siswa Putra

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam celana
  • Celana pendek warna merah hati, dengan panjang 5 cm di atas lutut, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
  • Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.

Model 2:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada sebelah kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam celana
  • Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus
  • Panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang
  • Saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.

2. Siswa Putri

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok
  • Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.

Model 2:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.

Model 3 (bagi yang berjilbab):

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok
  • Jilbab putih
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.

SMP

1. Siswa Putra

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
  • Kemeja dimasukkan ke dalam celana
  • Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang memiliki tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved