Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk Siswa SD hingga SMA
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tertuang menganai aturan seragam sekolah mulai dari SD-SMA.
Editor:
Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tertuang menganai aturan seragam sekolah mulai dari SD-SMA.
Tertulis juga aturan terkait larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau memberi pembebanan kepada orangtua/wali, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.
Seragam sekolah wajib terdiri dari dua jenis yaitu pakaian seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain kedua jenis seragam sekolah yang diatur Kemendikbud tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Berikut Aturan Seragam Sekolah Jenjang SD-SMA
Sekolah Dasar (SD)
1. Siswa Putra
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna merah hati, dengan panjang 5 cm di atas lutut, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
- Ikat pinggang dengan lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus
- Panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang
- Saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
2. Siswa Putri
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 3 (bagi yang berjilbab):
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan dengan satu saku di sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Jilbab putih
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang ada tali gesper untuk ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
SMP
1. Siswa Putra
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang memiliki tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Baca Juga
| Naik Rp30 Ribu Per Mayam, Berikut Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Jumat, 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Dana Bagi Hasil 2026 Kota dan Kabupaten di Aceh Dipangkas hingga 71 Persen, Aceh Barat Terbesar |
|
|---|
| Genjot Sektor Pertanian, Bupati Safaruddin Bawa Pulang Alsintan Hasil Lobi Pemerintah PusatĀ |
|
|---|
| Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik! Tembus Segini per Mayam pada 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| SOSOK Randika, Anak Rantau Diduga Tewas Kelaparan, Sempat Tinggalkan Surat Terakhir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.