Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk Siswa SD hingga SMA
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, tertuang menganai aturan seragam sekolah mulai dari SD-SMA.
Editor:
Amirullah
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus
- Panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang memiliki tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
2. Siswa Putri
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang ada tali gesper untuk tempat ikat pinggang
- Panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 3 (untuk siswi berjilbab):
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Jilbab putih
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Siswa Putra
- Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
2. Siswa Putri
Model 1:
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di dada sebelah kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Model 3 (siswi berjilbab):
- Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di dada kiri
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok
- Jilbab putih
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
Aturan Memakai Seragam Sekolah
- Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolah masing-masing.
- Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru, Siswa SD-SMA Wajib Tahu
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Berikut Cara Buat Akun SSCASN untuk Persiapan
Baca juga: Bikin Meradang! Pengakuan Militer Israel, Tembak Warga Palestina Sekadar Hilangkan Bosan
Berita Terkait
Baca Juga
India Nyatakan Perang Dagang dengan AS usai Trump Berlakukan Tarif 50 Persen |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Penumpang Lompat dari KMP Aceh Hebat 2 Sudah Dipulangkan |
![]() |
---|
Naik Tipis, Segini Harga Sawit Per Kilogram di Tingkat Petani Aceh Singkil |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.