Kajian Islam

Hukum Menunda Mandi Wajib Pria dan Wanita, Dibolehkan asal Tidak Lewat Waktu Ini: Jangan Ceroboh

Sebenarnya orang berjunub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya. Namun boleh tunda.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib 

 

Tata Cara Mandi Wajib yang Sempurna dan Sah

Adapun cara mandi jinabat dibagi menjadi dua.

Pertama, mandi wajib biasa, yaitu meratakan air ke seluruh tubuhnya, termasuk berkumur dan membersihkan hidung.

Jika seseorang menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhnya maka hilanglah hadats besarnya dan sempurnalah kesuciannya.

Allah SWT berfirman : “Jika kamu junub maka mandilah.” (Al – Maidah : 6).

Kedua, mandi wajib yang sempurna, yaitu mandi seperti mandinya Rasulullah SAW.

Kendati demikian, cara mandi wajib dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.

Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.

Penjelasannya adalah bahwa mandi wajib itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.

Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah.

Cukup baginya niat bersuci, kemudian merataka air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah shower atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.

“Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya,

kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran junub, kemudian berwudhu secara sempurna,

lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurna." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved