SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar Ditambah 30.000 Dollar AS

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024) untuk menjalani sidang putusan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Dalam sidang sebelumnya, SYL sempat mengungkapkan bahwa dirinya merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa. 

SYL mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. Pasalnya, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.

Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun ke Ombudsman RI.

“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas.

“Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.

Baca juga: Puluhan Warga Karieng Peudada Beramai-ramai Datangi Kejari Bireuen, Tuntut Pengusutan Dana Desa

Baca juga: DPMPTSP Aceh Besar Usul Penerapan MPP Digital di Bidang Kesehatan ke Menpan RB

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 66 Masjid Banda Aceh pada 12 Juli 2024

 

Kompas.com: SYL Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved