SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar Ditambah 30.000 Dollar AS
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Untuk diketahui, vonis terhadap SYL tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Baca juga: Suara SYL Bergetar Bacakan Pleidoi, Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah
Bantahan SYL
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Diperiksa dalam Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa |
![]() |
---|
Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.