Berita Politik

Hasil Hitung Ulang Suara DPRA di Aceh Timur, Kursi Gerindra Beralih untuk PAS

KIP secara berjenjang telah melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) hasil perolehan suara untuk pemilihan Anggota DPRA di dapil VI Aceh Timur

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
ist
Ketua KIP Aceh Saiful 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) secara berjenjang telah melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) hasil perolehan suara untuk pemilihan Anggota DPRA di dapil VI Aceh Timur, Minggu (14/7/2024).

Dari hasil perhitungan ulang itu diketahui, satu kursi yang semula diperoleh oleh Partai Gerindra di pemilihan anggota DPR Aceh di Dapil VI, akhirnya beralih ke Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Keputusan tersebut diketahui sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Aceh Pemilu tahun 2024, Minggu (14/7/2024) di Ayani Hotel, Banda Aceh.

Rapat pleno itu turut dihadiri komisioner Bawaslu Aceh, termasuk para saksi dari masing-masing partai politik.

Baca juga: Permintaan Bustami Saat Lantik Pj Bupati Sukseskan PON dan Pilkada

“Hasil PUSS di dapil VI aceh Timur, dari hasil perhitungan dan rekapitulasi terjadi pergeseran perolehan kursi, yang semula diperoleh oleh Gerindra terakhir jatuhnya ke Partai PAS,” kata Ketua KIP Aceh Saiful kepada Serambi, Senin (15/7/2024).

Saiful mengatakan, sebelumnya, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRA Pemilihan Aceh 6 di seluruh TPS di delapan kecamatan.

Baca juga: Amukan Gajah Liar di Aceh Barat, Satu Unit Pondok Warga Rata dengan Tanah

Delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.

Adapun perolehan kursi DPRA di dapil 6 sebagai berikut, PA 3 kursi, NasDem 1 kursi, PKB 1 kursi, kemudian PAS 1 kursi.

“Jumlah kursi DPRA dari dapil tersebut enam,” ujarnya.

Saiful juga mengatakan, penghitungan dan rekapitulasi ulang secara berjenjang telah dilakukan mulai dari TPS pada tanggal 6-10 Juli.

Selanjutnya di kecamatan pada tanggal 10-11 Juli, dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 13 Juli, dan pleno di tingkat KIP Provinsi Aceh pada 14 Juli.(*)

Baca juga: Ini Urutan Caleg DPRA Dapil 6 Aceh Timur dengan Suara Terbanyak, Iskandar Usman Al-Farlaky Berjaya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved