Berita Aceh Utara
Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil
Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kenal di Acara Expo, Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa di Semak-semak dan Digilir 3 Pria hingga Hamil
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sungguh malang nasib seorang gadis berusia 16 tahun di Aceh Utara ini.
Ia menjadi korban rudapaksa oleh mantan pacaranya, KZ (20) dan dua teman MR (16) dan F (14).
Oleh ketiga pelaku tersebut, korban sudah di rudapaksa hinggal 5 kali di waktu yang berbeda.
Adapun pelaku KZ dan korban pernah menjalin hubungan pacaran.
Awal perkenalan keduanya berawal di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada Mei 2023.
Sebulan dari perkenalan tersebut, pelaku KZ mengajak jalan-jalan dan berujung merudapaksa korban di semak-semak di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
Tak hanya itu, KZ juga mengajak kedua temannya yakni MR dan F untuk bersama-sama melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan yang dilakukan pelaku KZ, MR dan F.
Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Adapun terdakwa yang diadili yakni KZ.
Sementara MR dan F diadili dalam sidang terpisah.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frandi Alugu menyatakan terdakwa KZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 6/JN/2024/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024).
Kronologis Kejadian
Adapun kasus kebejatan ini berawal pada Mei tahun 2023.
Saat itu terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Sekitar satu bulan kemudian terdakwa menelpon dan mengajak korban jalan-jalan ke sebuah café di daerah Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.
Sekira pukul 20.30 wib, terdakwa menjemput korban dan mereka jalan-jalan di seputaran Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dan Kecamatan Dewantara.
Pada saat tersebut terdakwa timbul niat ingin berupaya mencari tempat sepi supaya bisa berhubungan badan dengan korban.
Sekira pukul 21.00 wib, terdakwa membawa korban ke tempat yang sepi di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
Lalu sesampai di lokasi, terdakwa membawa korban ke dalam semak-semak dengan berjalan kaki dan langsung mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melampiaskan nafsunya, terdakawa meminta korban agar hal ini tidak diberitahukan kepada siapapun.
Aksi bejat ini kembali dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib.
Di mana terdakwa menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan.
Namun sebelum menjemput korban, terdakwa menghubungi dan mengajak satu temannya MR (sidang terpisah) untuk melakukan hubungan dengan seorang cewek, yakni korban.
Kemudian sekira pukul 20.30 wib, terdakwa bersama MR pergi untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka kemudian membawa korban ke arah tempat sepi di areal persawahan.
Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung merebahkan badan di semak-semak rerumputan yang berjarak sekitar lebih kurang lima meter dari MR berdiri.
MR bertugas berjaga-jaga di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh warga.
Usai terdakwa melampiaskan nafsunya, giliran MR yang melakukan hubungan dengan korban.
Sementara terdakwa bergantian berjaga-jaga.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, korban di bawa ke rumah terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Di sana, ketiganya ngobrol di sebuah rangkang samping rumah terdakwa.
Lalu terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar mandi di samping rumah dan di dalam kamar mandi tersebut terdakwa kembali berhubungan dengan korban.
Setelah selesai dan terdakwa keluar dari kamar mandi, MF kemudian masuk dan kembali merudapaksa korban.
Setelah puas, MF kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kejadian bejat ini berlanjut pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu terdakwa menelpon korban untuk mengajak jalan-jalan di malam hari.
Namun sebelum menjemput korban, terdakwa mengajak temannya F (sidang terpisah) untuk melakukan hubungan terhadap korban.
Lalu sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa bersama dengan F menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke areal perkebunan semak-semak di Desa Paloh Raya Kecamatan Muara Batu.
Sesampai di tempat tersebut, terdakwa langsung menyetubuhi korban sementara F berjaga-jaga.
Setelah terdakwa selesai, lalu giliran F menyutubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa dan F membawa pulang ke rumahnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan badan yang dilakukan terdakwa, MR dan F.
Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban ditemukan haymen robek di jam enam, dua belas sampai ke dasar dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Diterima Dandim, 143 Lulusan SPPI Siap Mengabdi hingga Wilayah Terpencil |
![]() |
---|
Curi Kabel Rp 3,48 Miliar Dijual Murah ke Pengepul Barang Bekas, Tiga Pria Aceh Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Perdana, Ekspor CPO Sebanyak 12 Ribu Metrik Ton Via Pelabuhan Aceh Utara |
![]() |
---|
Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Aceh Utara, Kini Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Geger! Pulang Shalat Subuh, Guru SD Temukan Bayi di Semak-Semak Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.