5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng Gelapkan Barang Bukti Sabu, Pelaku Diamankan

Sebanyak 5 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diamankan usai menyalahgunakan barang bukti sabu.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng yang Gelapkan Barang Bukti Sabu 

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.

Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.

Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Kemudian hasil ungkap kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Rabu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30. Awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak 190 gram, diserahkan dan dilaporkan 170 gram.

Berikutnya, pengungkapan kasus di Tegal juga, Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 06.30.

Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak 400, gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan sebanyak 250 gram.

Penangkapan para tersangka tersebar di kalangan jurnalis sepekan kemudian. Namun, ketika Tribun mengkonfirmasi kasus tersebut Polda Jateng sempat memilih untuk bungkam.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 5 Oknum Ditresnarkoba Polda Jateng yang Gelapkan Barang Bukti Sabu

Baca juga: Agar Tak Lemas, dr Boyke Ungkap Asupan yang Dibutuhkan Wanita Selama Menstruasi, Gantikan Zat Besi

Baca juga: Halangi Laju Damkar di Majalengka, Pengemudi Mobil Dinas Minta Maaf ke Kantor Pemadam: Ditegur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved