KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

KPK Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara Hari Koperasi ke-77, Pj Gubernur Aceh Dorong Koperasi Miliki Rumah Produksi

Baca juga: Telkomsel Ventures Pimpin Pendanaan Startup Tictag, Dorong Inovasi Digital dan Teknologi AI

Baca juga: Pria Beristri Pelaku Pornografi Anak Ditangkap, Polisi Sita 10 Video, Ini Modus Pelaku Jebak Korban

Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved