Berita Kutaraja
Demi Rp 200 Ribu Per Minggu, Selebgram Aceh Nekat Promosikan Judi Online di IG, Kini Jadi Tersangka
"Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu," tambah dia.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) yang menjadi tersangka karena mempromosikan judi online di akun Instagram.
"Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tukas Kasubdit Siber.
Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.(*)
Tags
judi online
tersangka judi online
selebgram
selebgram aceh
selebgram promosikan judi online
Aceh Jaya
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.