Berita Kutaraja

Demi Rp 200 Ribu Per Minggu, Selebgram Aceh Nekat Promosikan Judi Online di IG, Kini Jadi Tersangka

"Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp 200 ribu per minggu," tambah dia.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
Selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) yang menjadi tersangka karena mempromosikan judi online di akun Instagram. 

"Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tukas Kasubdit Siber.

Ia berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved