Selasa, 14 April 2026

Simak Baik-baik, ini 13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 


2. Maksimal empat kategori bantuan per KPM

Setiap KPM hanya dapat memiliki maksimal empat kategori komponen bantuan, seperti anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas. Ini memungkinkan pembayaran yang maksimal untuk setiap kartu keluarga.

3. Prioritas komponen bantuan

Anak balita menjadi prioritas utama, diikuti oleh anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

4. Maksimal tiga anak dalam bantuan PKH

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak, memungkinkan peningkatan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.

5. Terdaftar di Dapodik untuk anak sekolah

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

6. Maksimal dua anak balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

7. Usia anak balita

Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

8. Maksimal empat anggota keluarga disabilitas

Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal empat anggota keluarga lansia

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved