Simak Baik-baik, ini 13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.
SERAMBINEWS.COM - Ini 13 aturan baru untuk penerima Bansos PKH.
Aturan ini harus benar-benar dipahami oleh penerima Bansos PKH.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rentan miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.
Bansos PKH ini ditujukan untuk tujuh kategori yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, hingga para lanjut usia (lansia).
Bagi penerima bansos PKH, harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos agar tetap mendapatkan bansos tersebut.
Aturan tersebut sangat penting bagi KPM, khususnya bagis mereka yang hendak mendaftar di program DTKS.
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kemensos berharap bansos yang diberikan tepat sasaran.
Terdapat 13 aturan baru yang harus dipahami oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH.
Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.
13 Aturan Baru untuk Menerima PKH Bansos PKH
Dilansir TribunPontianak dari YouTube Naura Vlog, berikut ini 13 aturan terbaru untuk mendapatkan bansos PKH.
1. Aktif di DTKS sebagai syarat penerimaan PKH
Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.