Simak Baik-baik, ini 13 Aturan Terbaru untuk Menerima Bansos PKH

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM - Ini 13 aturan baru untuk penerima Bansos PKH.

Aturan ini harus benar-benar dipahami oleh penerima Bansos PKH.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga rentan miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu bansos yang terus ditunggu-tunggu oleh KPM adalah bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai KPM untuk menerima manfaat PKH.

Bansos PKH ini ditujukan untuk tujuh kategori yang berbeda, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, hingga para lanjut usia (lansia).

Bagi penerima bansos PKH, harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos agar tetap mendapatkan bansos tersebut.

Aturan tersebut sangat penting bagi KPM, khususnya bagis mereka yang hendak mendaftar di program DTKS.

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kemensos berharap bansos yang diberikan tepat sasaran.

Terdapat 13 aturan baru yang harus dipahami oleh KPM untuk mendapatkan bansos PKH.

Adapun aturan-aturan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada yang membutuhkan.

13 Aturan Baru untuk Menerima PKH Bansos PKH

Dilansir TribunPontianak dari YouTube Naura Vlog, berikut ini 13 aturan terbaru untuk mendapatkan bansos PKH.

1. Aktif di DTKS sebagai syarat penerimaan PKH

Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved